Promosikan Situs Judi Online, RV Selegram Asal Bandung Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Bandung

RV (tengah), selegram asal Bandung diciduk Satreskrim Polrestabes Bandung karena promosikan situs judi online
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung ciduk selegram asal Bandung diduga promosikan judi online (judol) melalui situs judul di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber oleh jajarannya. Kemudian tersangkanya RV, selegram ini diciduk.
"Tersangka RV diciduk karena terbukti mempromosikan situs judul bernama zaraplayzone.com pada 5 Juli 2024 lalu," kata Abdul Rahman kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2024).
Menurut Abdul Rahman, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di instagram pribadinya.
Tersangka RV, kata Andul Rahman, memiliki pengikut sekira 7,7 ribu orang di media sosial instagram pribadinya. Kemudian RV memasang story atau status agar para pengikut instagram membuka tautan tersebut.
"Jadi RV mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online itu melalui tautan di story atau status instagramnya. Dari modus tersebut, RV mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan," terangnya.
Di samping itu, lanjut Abdul Rahman, RV sebelumnya ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan perkerjaan promosi judi online.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk dapat melacak admin situs judi online tersebut.
"RV ditawarkan untuk mengiklankan dari orang yang tidak dikenal. Untuk sementara kita masih lakukan pendalaman. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan