2 Pengeroyok Wartawan di Sidang SYL Ditangkap dan Resmi Jadi Tersangka

foto

Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Aksi kekerasan terhadap wartawan peliput dalam hal ini kamerawan TV saat Sidang Terdakwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata disesalkan bebagai pihak, bahkan Polisi langsung bertindak setelah korban melapor.

Kelanjutannya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap dua orang berinisial MNM (54) dan S (49). Keduanya diduga melakukan pengeroyokan atau tindak kekerasan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala.

Korban Bodhiya Vimala dikeroyok bahkan alat kamerannya njuga rusak, saat meliput sidang vonis eks Mentaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media mengatakan, setelah menerima laporan kornan pada 11 Juli lalu, Jatanras Pola Metro langsung melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi korban dan saksi dan juga pengecekan CCTV.

“Kurang dari 1x24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Ade Ary menambahka, kedua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MNM diduga berperan memukul korban, dan tersangka S yang diduga menendang dan memukul korban, dan juga terhadap merusak kamera korban.

“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” kata Ade Ary seperti dikutip dari PMJNews.

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk motif dari kedua tersangka yang diduga merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih dilakukan pendalaman.

“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” katanya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Pemkot dan Kejari Bandung Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum dan TUN
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Duhhh..! 6 Pengedar Narkoba 3 di Antaranya Sekeluarga Ibu Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur