Istri Bunuh Suami Dibantu Putri dan Pacarnya, Dalihnya Sakit Hati Dikasih Rp100 Ribu per Minggu
BEKASI, KejakimpolNews.com - Seorang ibu rumah tangga bunuh suaminya, Asep Saepudin (43) yang diikenal pengusaha aksesoris. Pembunuhan dibantu putri serta pacar putrinya.
Aksi keji ibu rumah tangga ini dilakukan sendiri di rumahnya kawasan Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi menyebutkan ketiga pelaku masing-masing Jh (45), putri Jh berinisial SNA (22), dan pacar SNA berinisial HP (22).
"Ketiganya (Jh, SNA, HP), telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7/2024). Pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung menambahkan, dugaan sementara yang diperoleh, pembunuhan ini telah direncanakan.
"Motif pembunuhan masih digali. Namun dalih putri kandung dan ibunya berbeda motif. Kalau istrinya, mengaku, ia nekad membunuh Asep suaminya karena sakit hati. Ia hanya dikasih uang belanja Rp100 ribu per minggu," ujar Kasat Reskrim.
Ny. Jh juga menyebutkan, selama berumah tangga dengan korban Asep Saepudin hubungannya sudah tidak harmonis lagi dan juga tidak romantis
Sedangkan SNA sang putri korban, menyebutkan ia tega membunuh ayahnya karena sakit hati. Selama ini ayahnya tidak merestui hubungan dia dengan HP sang pacar.
"Kalau anaknya itu mengaku sakit hati karena hubungan sama pacaranya sudah lama pacaran 4 tahun, tetapi tidak direstui," kata Gogo Galesung.
Dicekik saat tidur
Aksi keji istri dan putri serta pacar putrinya itu telah direncanakan sejak lama. Awalnya tambah Kastreskrim, dua kali coba diracun tapi gagal. Caranya, minumannya dicampur racun dan air sabun, tetapi tak berhasil.
Akhirnya atas saran HP pacar SNA, korban langsung dihabisi. Maka, pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari sekira pukul 03:30 WIB, saat korban Asep Saepudin tidur langsung dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia oleh ketiganya.
Kapolres menyimpulkan, pembunuhan ini sepertinya sudah direncanakan. Oleh karenanya, ketiganya bisa dijerat dengan Pasal 34O KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Ketiganya juga dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman