Bareskrim Siap Gelar Perkara Saksi Palsu Dede dan Aep dalam Kasus Kematian Vina
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus kematian Vina dan Eki (Rizki) 2016 atau 8 tahun lalu di Cirebon terus berbuntut panjang. Kabar terakhir, Dede saksi kunci mengakui dirinya memberikan keterangan palsu menyebabkan 8 orang menjadi terpidana, sebagian besar hukumannya seumur hidup.
Kini ada "serangan balik" saksi Dede, Aep dan juga Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri, sementara terpidana yang telah keluar Saka Tatal akan melakukan peninjauan kembali.
Atas kasus kematian Vina yang semakin berkembang, Bareskrim Polri berjanji akan menggelar perkara untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024).
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," terangnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan teregister tertanggal 10 Juli 2024.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman