Sat Reskrim Polres Cianjur Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Polres Cianjur melalui Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor.
Kejahatan yang diungkap ini merupakan kriminalisasi yang terorganisasi dan termasuk sindikat jaringan internasional.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers Senin (22/7/2024) mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan dan mudah-mudahan bisa diungkap seluruhnya. Kapolres r juga meminta dukungannya dari seluruh masyarakat agar kasus ini bisa terungkap seluruhnya.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing inisial DF (36) warga Kabupaten Cianjur dan ZM (31) sebagai debitur juga warga Kabupaten Cianjur.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3.
"Semua unit sepeda motor tersebut dalam kondisi baru, selain itu ada 3 unit mobil jenis pick up berbagai merk, surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik,” ungkap Kapolres.
Modus operandi, para pelaku mengumpulkan kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kemudian motor tersebut disimpan di suatu tempat dan di atur supaya menyerupai kendaraan baru yang kemudian kendaraan tersebut akan dijual kembali ke luar negeri.
Motifnya, para tersangka hanya ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan sepeda motor tersebut. Caranya, tersangka ZM membeli dengan cara kredit lalu tidak dibayar angsurannya sehingga menyebabkan leasing mengalami kerugian.
"Selanjutnya, kendaraan ini nantinya dikirim dan dijual ke Afrika Selatan. Ini merupakan keberhasilan Polres Cianjur yang berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur,” jelas Kapolres Cianjur.
Kapolres menambahkan, untuk hasil kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di sebuah gudang dan gudang-gudang tersebut berada di luar Kabupaten Cianjur.
Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman