3 Begal Bengis Yang Kerap Beraksi di Pantura Subang Diringkus di Bekasi

foto

Foto: Polres Subang

Ketiga begal bengis yang diringkus Resmob Polres Subang di rumahnya kawasan Bekasi.

SUBANG, KejakimpolNews.com - Tiga pria bertato yang kerap beraksi merampok di jalur Pantura wilayah Subang, sehingga dijuluki begal bengis, berhasil diringkus jajaran Resmob Polres Subang di rumah ketiganya di kawasan. Dua lainnya juga dijemput di tempat yang sama sebagai saksi.

Ketiganya selama ini sangat meresahkan terutama para pengguna jalan di jalur Pantai Utara (Pantura) kawasan Subang. Di antaranya melakukan pembegalan dan aksi perampasan sepeda motor dengan dudahulu tindak kekerasan kepada para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan, aksi perampasan tersebut di antaranya terjadi di wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, tepatnya di jalur pantura.

"Begal motor asal Bekasi tersebut dikenal bengis dan tak segan-segan melukai korban jika tidak mau menyerahkan motornya. Dua korban terakhir terpaksa harus kehilangan sepeda motor masing-masing saat melintas jalur rawan tersebut," tutur Herman.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Subang, pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, bersama Tim Resmob Polres Subang mengamankan lima orang di kediamannya di daerah Bekasi.

“Alhamdulillah pengintaian terhadap para begal bengis tersebut akhirnya berhasil kita amankan pada Sabtu (20/7/2024). Para pelaku yang dikenal sadis berhasil kami ringkus,” ujar AKP Herman Saputra

Dari hasil pemeriksaan, lima orang yang dibawa ke Mapolres Subang tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka dan dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi

Ketiga tersangka tersebut adalah A.Y alias Endut warga Sukatani Bekasi, A.K Warga Karanganyar Bahagia Bekasi, dan A alias Timbul warga Cikarang Bekasi

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink Nopol B-5500-FNN dan sebilah celurit.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bisikan Misterius Penyebab Anak Nekad Bunuh Ayah dan Neneknya
Kawasan Bebas Sampah Meningkat, Penjabat Wali Kota Bandung Berikan Apresiasi
Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Miliaran Rupiah, Kejati JabarTahan 2 Pengurus Kebun Binatang Bandung
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Kriminal, dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Cemburu Buta, Suami Bacok Istri karena Menduga Miliki Pria Idaman Lain