Jual Pestisida Palsu Lewat Medsos, 2 Warga Subang Diringkus Polisi
SUBANG, KejakimpolNews.com - Satuan Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap pemalsuan pestisida palsu. Obat pembasmi hama berbagai merk ini dipalsukan oleh 2 orang warga Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.
Keduanya berhasil diringkus jajarahn Polres Subang. Polisi juga berhasil menyita barang bukti ratusan botol kemasan pestisida palsu dan ribuan stiker berbagai merek pestisida, seperti Sigenta, dan Corteva.
Dalam konferensi pers nya di halaman Mapolres Subang Selasa 24 Juli lalu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim krim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan, kedua tersangka yang kini ditangkap berinisial WY dan CS.
“Para tersangka memalsukan berbagai merek pestisida sudah dilakukan sejak Mei 2024. Dalam sekali produksi, didapat hasil sekitar 100 sampai 150 botol,” ucap Ariek.
Adapun motif pelaku melakukan pemalsuan pestisida dengan tujuannya untuk dijual, dan untuk sementara ini WY telah berhasil menjual atau memasarkannya melalui media sosial (medsos) berupa Facebook.
“Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri Jawa Timur,” katanya
“Setiap produksi, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” imbuhnya
Para pelaku dapat peralatan perlengkapan produksi seperti botol-botol, stiker label, segel alumunium foil, dan lainnya didapat tersangka dengan cara membeli dari seseorang di daerah Kabupaten Karawang.
“WY dan CS tidak memiliki keahlian khusus dalam pembuatan pestisida, tidak memiliki izin pembuatan pestisida, dan tidak memiliki lisensi dan/atau kuasa pembuatan pestisida dari produsen resminya,” ucapnya.
Ariek menambahkan, keahlian pelaku memalsukan pestisida didapatnya secara otodidak dengan belajar dari almarhum ayahnya
“Dulu katanya pelaku ini sering lihat ayahnya mencampur pestisida, hingga hal tersebut dia praktekan untuk memasukkan pestisida dan menjualnya kepada para petani secara online,” tuturnya
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar.
Sementara itu, Ketua Assosiasi Croplife Indonesia, Agung Kurniawan, sangat mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran dan produksi pestisida palsu.
“Saya atas nama assosiasi Croplife Indonesia mengucapkan terima kasih atas berhasil diungkapnya produksi pestisida palsu ini,” ujar Agung Kurniawan, yang turut hadir dalam konferensi pers release pengungkapan kasus pestisida palsu, Selasa (23/7/2024) di halaman Mapolres Subang.
Menurutnya dengan diungkapnya kasus pemalsuan pestisida palsu ini tentunya Polres Subang berhasil menyelamatkan para petani.
“Pestisida palsu ini tak hanya merugikan petani, tapi juga perusahaan dan juga negara yang saat ini sedang meningkatkan ketahanan pangan,” katanya
Ia berharap semoga dengan tindakan hukum yang tegas seperti yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang, tentunya bisa membuat jera para pelaku pemalsu pestisida tersebut.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman