Sidang PK Dimulai: Saka Tatal Sangkal Ikut Membunuh Vina dan Eky, Dia Minta Nama Baiknya Dipulihkan

foto

Foto: Tangkapan layar YouTube/ist.

Spanduk kembalikan nama baik Saka Tatal terbentang mewarnai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon.

CIREBON, KejakimpolNews.com - Sesuai jadwal, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Saka Tatal yang kini telah menyelesaikan pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) berharap nama baiknya dipulihkan kembali. Ia menyangkal terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 atau 8 tahun silam.

"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Saka Tatal secara memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa," kata Alloys, satu di antara para kuasa hukum Saka Tatal kepada majelis hakim yang diketuai Rizka Yunia dan dua hakim anggota Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Selain nama baiknya minta dipulihkan, Saka Tatal juga memohon di sidang PK ini, agar putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Pengadilan Negeri Cirebon yang telah dijatuhkan kepadanya, seluruhnya dibatalkan.

Sidang ini cukup menyita perhatian pengunjung. Bahkan sekelompok warga Cirebon datang mengenakan kaus bertuliskan "Perkasa", mereka mengaku pendukung Saka Tatal

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum PK Saka Tatal juga menyebut, kematian dari Vina dan Eky tidak ada hubungannya dengan Saka Tatal, sehingga status mantan terpidana pada Saka Tatal harus dicabut.

Kuasa hukum mengajukan bukti baru atau novum, antara lain "foto Eky dan Vina" hasil autopsi tidak terdapat luka seperti ada dalam dakwaan, dan tidak berhubungan dengan Saka Tatal.

Kembali, kuasa hukum menilai,vonis yang dijatuhkan Saka Tatal pada kasus 8 tahun silam itu merupakan suatu kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Saka Tatal sendiri hadir langsung dalam sidang dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

7 Bukti Baru

Dalam sidang itu kuasa hukum Saka Tatal mengajukan lebih dari 7 bukti baru dalam kasus pembunuhan Vina. Mereka berharap majelis hakim PN Cirebon memeriksa cermat barang bukti yang mereka ajukan.

Barang bukti baru itu diyakini tim kuasa hukum sebagai bukti bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Bahkan katanya, bukti-bukti tersebut tidak pernah diungkap dalam sidang sebelumnya.

Dengan novum yang tak pernah diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung hingga kasasi di Mahkamah Agung, kuasa hukum Saka Tatal meyakini akan dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaik-baiknya.

Di antara novum yang diajukan ke persidangan adalah foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim hukum mengatakan bahwafoto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.

Terlampir juga dalam foto itu keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam. Juga hasil visum menunjukkan, kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan Saka seperti dalam dakawaan terdahulu.

Novum berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB. Kuasa hukum Saka menjelaskan, foto Vina bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.

Masih ada beberapa bukti baru atau novum yang diajukan kuasa hukum, yang pada kesimpulannya kuasa hukum Saka Tatal memohon majelis hakim membatalkan putusan pidana untuk Tatal yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Untuk memberi kesempatan kepada termohon menyusun tanggapan, Hakim Ketua Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat 26 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Judi Online TiktokSadbor88, Inilah Perannya
Komjen. Pol. Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Calon Ketua KPK Periode 2024-2029
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim: Proses Penegakan Hukum Kejagung Sudah Sesuai
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Kriminal, dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi