Dede Saksi Kunci Pembunuhan Vina Akui Berbohong dan Siap Hadapi Risiko Hukumnya
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus tewasnya Vina dan Eky 8 tahun lalu atau 2016 silam terus berbuntut bahkan semakin panjang. Tak hanya Saka Tatal yang kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, terdakwa lainnya juga siap mengajukan PK yang sama.
Tak hanya para terpidana seperti Saka Tatal, saksi-saksi nun muncul ke permukaan. Mereka satu persatu menyebut bahwa kesaksiannya yang pernah diberikan 8 tahun silam di bawah sumpah depan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, adalah tidak benar alias palsu.
Salah satunya adalah saksi kunci kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, yakni Dede. Ia mulai tampil di ruang publik, bahkan dirinya siap menerima risiko atas kesaksian palsu di atas sumpah yang pernah ia aberikan di depan majelis hakim 2016 lalu.
Dede mengaku, dirinya menghubungi Dedi Mulyadi, anggota DPR RI terpilih yang juga aktif sebagai advokasi keluarga terpidana kasus Vina.
Kepada mantan Bupati Purwakarta itu, Dede menyebutkan dalam kesaksian waktu itu dirinya diarahkan Aep dan juga Iptu Rudiana (ayah Eky) untuk bersaksi palsu atas kematian Vina dan Eky.
Seperti dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi, Dede bercerita kepada Dedi Mulyadi bahwa saat itu dia dan Aep diminta Pak Rudiana untuk menjadi saksi.
Dan pengakuan di YouTube itu kembali diulang Dede saat terjadi tanya jawab dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan di depan wartawan, Selasa (22/7/2024) yang ditayangkan sebuah stasiun televisi nasional.
"Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pingin enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. 'Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," kata Dede dalam YouTube.
Dede menceritakan, awalnya ia diminta Aep untuk mengantar ke Polres Cirebon. Permintaan Aep tersebut disampaikan tiga hari setelah penangkapan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ke delapan yang ditangkap itu yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal. Mereka dijerat vonis pembunuhan berencana hingga dipenjara.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara dan kini sudah bebas, karena pada 2016 masih berusia di bawah umur.
Begitu Dede dan Aep tiba di Polres Cirebon, Dede diminta bersaksi oleh Aep dan Rudiana atas kematian Vina dan Eky. Dede mengaku bingung karena tidak mengetahui kejadian soal kematian Vina dan Eky.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa, cuma saya bingung, saya takut, saya kan gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," jelasnya lagi.
Saat pemeriksaan itulah Dede mengaku diarahkan untuk bersaksi, katanya ada pelemparan batu kepada Vina dan Eky oleh delapan tersangka tersebut sampai akhirnya dikejar.
"Sebelum masuk ke ruangan, dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung. Ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran," ungkapnya.
Masih kata Dede, kesaksiannya yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian. Dede mengaku diperiksa penyidik atau di BAP selama satu setengah jam.
Saat setelah diperiksa, sebenarnya dia masih bingung dan selalu merasa bersalah, apalagi delapan orang tersebut dikenai hukuman berat. Dede mengaku semakin merasa bersalah setelah kasus Vina kembali muncul dan menjadi perbincangan publik.
Dede akhirnya bertekad mengaku soal keterangan palsu yang sudah diberikannya dengan menghubungi Dedi Mulyadi melalui media sosial. Dede mengaku siap menanggung risiko atas pengakuannya itu.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman