4 Pengedar Narkotika 2 dengan Modus Jual Tempel Diringkus Satnarkoba Polres Kuningan

foto

Foto: Whyr

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono saat jumpa pers.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satnarkoba Polres Kuningan berhasil meringkus Empat orang terduga pengedar narkoba, 2 orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Penangkapan ke-4 tersangka itu dilakukan dalam kegiatan Operasi Antik Lodaya 2024. Dari 4 tersangka, tiga terlibat kasus peredaran nkotika jenis sabu, dan satu kasus lainnya tindak pidana obat leras/bebas terbatas.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono saat jumpa pers mengatakan, empat orang terduga peredaran narkoba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut.

"Mereka ditangkap dalam empat perkara," ungkap Willy Andrian, Selasa 23 Juli 2024..

Keempat perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut berhasil diungkap, kata Willy.

Barang bukti yang disita total 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43.99 gram dan 250 butir obat jenis Tramadol.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara cash in delivery (COD),” jelas Willy.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Y (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, M Alias C (26) warga Desa Cileleuy Kecamatan Cigugur, K alias P (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, bahwa tiga orang tersangka yaitu A, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu. antara penjual dan pembeli tidak bertemu.

“Ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu,” kata Udiyanto.

Satu tersangka lainnya B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa ijin edar yang berhasil diamankan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Kapolres Willy Andrian menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, hingga Kabupaten Kuningan bersih narkoba.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
SDN 2 Sapan Bojongsoang Diobrak-Abrik Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 60 Juta
Alfamart Cibiruhilir Dibobol, Polsek Cileunyi dan Tim Identifikasi Polresta Bandung Cek dan olah TKP
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara