Wanita Teman Chat di Medsos itu Luka Parah Ditikam Pria Gegara Menolak Diajak Gituan

foto

Ilustrasi

Ilustrasi penikaman pria atas teman kencannya gegara menolak diajak berhubungan intim.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Awalnya kenalan dari berbalas chat di media sosial, selanjutnya diajak kencan dan bertemu. Keduanya berjalan-jalan naik mobil, makan, minum, dan menonton.

Usai jalan jalan, sang pria mulai minta balas jasa, mengajak si wanita berhubungan intim. Tapi si wanita menolak. Sang pria emeosi, ia ambil pisau lipat bergerigi, ia tusukan senjata tajam ini ke leher dan tangan si wanita menyebabkan kornan luka berat.

Itulah yang dilakukan pria bernama KAS (20). Ia ditangkap polisi di sebuah apartemen setelah diduga menganiaya wanita berinisial NRS (19). Gara-garanya lantaran NRS menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku KAS.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan mengatakan, karena penolakan korban diajak berhubungan badan itulah yang membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga terluka. Korban ditusuk pisau lipat yang bergerigi.

"Kini KAS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Penusukan terhadap korban kata Nurma, dilakukan pada hari Senin (22/7/2024) lalu sekira pukul 02:30 WIB. Kronologisnya diawali dari pertemuan korban dan pelaku KAS yang berkenalan dengan NRS melalui media sosial, dan kemudian sepakat untuk bertemu.

Pertemuan korban berlangsung pada Ahad (21/7/2024). keduanya sempat berjalan-jalan menggunakan mobil, menonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban tapi ditolak.

Masih kara Nurma, korban saat itu melawan ketika KAS terus memaksa, hingga KAS naik pitam lalu menganiaya korban mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.

"Saat korban berontak, KAS menjambak rambut NRS selanjutnya ditusuk berulang kali di tangan kiri dan lehernya. NRS pun pura-pura pingsan, setelah itu KAS berhenti menganiaya," jelasnya.

Selanjutnya korban diturunkan pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan membawa barang-barang miliknya. Setelah KAS pergi NRS pun melaporkan hal yang dialaminya kepada polisi.

Akhirnya KAS yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Disebut Namanya oleh Eks.Gubernur Malut AGK, KPK Belum Berencana Panggil Bobby Nasution
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
SDN 2 Sapan Bojongsoang Diobrak-Abrik Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 60 Juta
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi