Bareskrim Tetapkan Tersangka
Eks Pejabat POM Bandung Diduga Memeras Pengusaha Motifnya Gulingkan Pimpinan BPOM
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Seorang pejabat mantan Kepala Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap seorang direktur/pengusaha swasta PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Atas perbuatannya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan SD sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
Hal ini dinyatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa kepada awak media. Pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD katanya, dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
"Karena permintaan SD, saksi FK telah mentransfer uang kepada SD berulang kali," tutur Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024) seperti dilansir dari PMJNews.
Uang yang diotransfer FK kepada SD diawali dengan jumlah Rp1 miliar. Motifnya untuk penggulingan Kepala BPOM. Selanjutnya transfer lagi kepada SD Rp967 juta melalui rekening atas nama DK. Transfer lainnya Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta secara tunai, katanya untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menambahkan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," tuturnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM pun telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman