Pengamat: Berlaku Sejak Diputus

Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah

foto

Foto: MK/Istimewa

Mahkamah Agung memutuskan, parpol tanpa kursipun bisa mengajukan calon kepala daerah.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Di tengah ancaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada kecenderungan bakal ada calon kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) berhadapan dengan kotak kosong, kini terjawab.

Sebelumnya, hanya partai politik (parpol) yang melebihi parliament threshold  atau ambang batas 25% dari jumlah kursi DPRD yang bisa mengajukan. Ketentuan ini diubah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, parpol tanpa kursipun bisa mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada.

Dalam putusannya, MK telah mengubah aturan Pilkada dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Majelis Hakim Konstitusi dalam amarnya telah mengubah aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan, pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat.

Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu sebelumnya berbunyi bahwa, "Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan".

Bunyi pasal tersebut diubah MK dengan amar putusan antara lain menyatakan pada perkara No.60/PUU-XXII/2024 dalam pokok permohonan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

Dilansir dari situs resmi MK Selasa 20 Agustus 2024, MK menggelar sidang perdana pengujian materiil undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) pada Kamis (11/7/2024) lalu, di Ruang Sidang MK.

Gugatan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, Para Pemohon yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum menyampaikan Para Pemohon merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024.

Para Pemohon yang merupakan Partai Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya, khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat pemerintahan.

“Hal ini menjadi konsekuensi logis dalam berdemokrasi, bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah maka setiap warga negara termasuk anggota/pengurus partai politik harus dijamin dan dilindungi hak-haknya khususnya hak untuk memilih (right to be vote) dan haknya untuk dipilih (right to be candidate), dan hak-hak Partai Politik pun juga harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” tegas Imam.

Permohonan yang diajukan kedua parpol tersebut ternyata sebagian dikabulkan. Di antaranya amar putusan MK telah mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Yang menjadi pertanyaan apakah putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan?

Berlaku sejak diputus

Putusan MK ini sesaat menjadi polemik. Ada yang menyebut putusan MK mulai berlaku untuk Pilkada 2029, ada pula yang mengatakan pada Pilkada 2024.

Adalah pengamat hukum sekaligus advokat dan dosen pascasarjana Universitas Islam As- Syafi'iyah Jakarta Dr. H. Nanang Solihin,SH., M.H., menyatakan, mestinya langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Hal ini kata Nanang sebagaimana putusan soal usia Calon Presiden/Wakil Presiden dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum, saat itu langsung diberlakukan dan Gibran Rakabuming Raka bisa menyalonkan diri.

Demi asas keadilan, maka putusan tentang parpol yang tak punya kursi di legislatif boleh mengajukan calon kepala daerah, apakah calon gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan calon wali kota, bisa langsung mendaftar ke KPU dengan landasan putusan MK.

"Tak perlu menunggu waktu hingga 2029, sebab putusan MK final dan mengikat, tak ada upaya hukum lain," ujar Nanang.

Yang tinggal kata Nanang adalah political will dari para penyelenggara negara ini. Kalau mau asas keadilan itu berlaku untuk semua pihak, maka putusan MK bisa langsung berlaku sesuai dengan tanggal diputuskan MK.

Nanang memberi contoh, jika Anies Baswedan gagal diusung parpol, ia bisa diusung oleh parpol nonparlemen atau oleh PDI Perjuangan sekalipun kursinya hanya 15 di bawah ambang batas.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur