Pelaku Diadili di PN Bandung

Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri

  • Gaiskha
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:21 WIB
foto

Foto : Istimewa

Chandra Limbong berdarah kepalanya saat dipukul Ulysess Hardo Sitompul yang kini jadi terdakwa di PN Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Nasib malang dialami Chandra Limbong, seorang pengusaha sembako warga kawasan Buahbatu, Kota Bandung.

Tadinya berniat membantu sahabatnya, Ulysess Hardo Sitompul menagih uang milik sahabatnya Rp3 miliar yang diinvestasikan ke PT Wargros, malah amblas tak berbekas.

Bukan hanya itu, ketika Chandra mencoba menagih dan menanyakan kepada sahabatnya yang menjadi penyambung ke perusahaan tempatnya berinvestasi, malah penganiayaan yang diperolehnya, Chandra justru dipukul hingga berdarah-darah.

"Klien saya dipukuli oleh sahabatnya yang kini sudah jadi terdakwa. Proses menjadi terdakwa pun begitu panjang, karena dia kabarnya punya backing di kalangan aparat," kata Holland Simbolon, pengacara Chandra, kepada wartawan di Bandung Rabu (21/8/2024).

Tak cukup hanya di situ kemalangannya kata Holland, terdakwa malah melaporkan kliennya ke polisi atas tindakan perlawanan ketika ia dipukuli. Dan justru polisi pun malah mengabulkan laporan itu dan menerapkan pasal 352 tindak pidana ringan (tipiring).

Sidang untuk terdakwa Ulyses pun berlangsung pada Selasa (20/8), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang tersebut menghadirkan empat saksi termasuk saksi korban penganiayaan. Sidang digelar malam hari itu dipimpin oleh hakim Agus Kamarudin, S.H.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rizki Budi Wibawah S.H., disebutkan, kejadian terjadi pada tahun 2023. Chandra Limbong menyerahkan uang Rp3 miliar kepada perusahaan Wargros milik Oki, dengan bujuk rayu Ulyses sebagai penjaminnya.

Uang yang diberikan ini seharusnya dikembalikan pada Maret 2023, namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung kembali.

Kekecewaan Chandra semakin membesar ketika Ulyses mulai menghindarinya, hingga akhirnya mereka bertemu di Gereja GII Gardujati pada 29 Oktober 2023.

Setelah pertemuan singkat di gereja, Ulyses mengajak Chandra untuk melanjutkan percakapan di luar, menghindari CCTV yang ada di gereja. Saat itulah Ulyses memukul Chandra dengan tangan kanan yang dilengkapi cincin, menyebabkan luka sobek di kepala Chandra.

Chandra segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan luka sobek sepanjang 3,5 cm di bagian atas kepala Chandra akibat pukulan benda tumpul.

Chandra harus menjalani rawat inap selama empat hari, dengan diagnosa trauma kepala. Kejadian ini tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi Chandra, yang merasa dikhianati oleh teman yang ia percayai.**

Author: Gaishka
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Anak Punk Tewas Dianiaya Teman-Temannya Secara Sadis Gegara Nyolong Uang Celengan
Inilah Para Pemenang Lelang Match Worn Jersey PERSIB Batch 1, Hatur Nuhun!
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang