Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sebarkan video porno dengan diperankan anak di media sosial, sungguh sangat neresahkan. Seorang pelaku penyebar video syur anak berinisal YA (26) berhasil diringkus aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah diperiksa dan menyita barang bukti, ternyata tersangka telah mengoleksi 59 video bermuatan konten porno anak dan dewasa.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur," ungkap Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Ade Ary menambahkan, penangkapan YA berawal dari tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno pada Selasa (30/7).
"Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," tuturnya.
Dari fakta tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya telah mendapatkan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.
Dari korban inilah ada pengakuan bahwa dia pernah berkenalan dengan tersangka YA melalui Telegram. Perkenalan berlanjut hingga tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming uang.
"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman