7 Tersangka Lainnya Masuk DPO
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 di antara 10 anggota komplotan pencuri spesialis pecah kaca dan gembos ban dengan sasaran nasabah bank.
Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29). Ketiganya berhasil diamankan polisi di salah satu rumah di Jalan Parigi Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, Ahad (1/9/2024) lalu sekitar pukul 02:00 WIB.
Ketiga terduga pelaku bersama tujuh anggota komplotannya yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), kerap melancarkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban di beberapa TKP (tempat kejadian perkara).
"Mereka beraksi antara lain di 3 wilayah Kota Sukabumi, 2 di wilayah Bogor dan 3 di wilayah Cianjurm," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (3/9/2024).
Di wilayah Kota Sukabumi sendiri, para pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah dari tiga korban di TKP berbeda, antara lain: Senin (22/7/2024), di halaman Pool bus Damri, Gunungpuyuh Sukabumi, para pelaku berhasil menggasak uang setoran milik SPBU senilai Rp500 juta.
Kamis (2/5/2024), tepat di depan kantor PLN Sukabumi, Jalan RE. Martadinata Cikole Sukabumi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp220 juta.
Selanjutnya Jumat (2/8/2024), di depan salah satu rumah makan di Jalan Pabuaran Warudoyong Sukabumi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai Rp11 juta.
Aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku dengan modus yang sama yaitu menancapkan paku terhadap ban kendaraan calon korban, membuntutinya dan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir, kemudian membawa lari uang korban.
“Untuk modus operandinya, para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan milik korban yang akan menyetorkan uang ke bank,” ungkap Rita dihadapan awak media.
Rita juga menyebut ketiga pelaku yang merupakan warga Lampung tersebut diberikan tindakan tegas terukur usai mencoba melawan dan melarikan diri saat diamankan petugas.
“Pada saat penangkapan, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur,” sebut Rita.
“Ketiga pelaku tersebut berasal dari pesawaran Lampung sedangkan Enam DPO lainnya yang berinisial Y, BI, W, T, BI, S dan M berasal dari Lampung serta Satu orang berasal dari Jakarta,” bebernya.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada, kemudian jika memerlukan, silahkan menghubungi Kepolisian terdekat.” pungkasnya.
Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman