Bunuh Bayi Anak Angkatnya dan Mayatnya Dimasukan ke Ember, Pasutri Asal Cipadung Ditangkap Polisi

foto

Ilustrasi jasad bayi korbak kekerasan

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) warga Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Keduanya diduga tega melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya yang masih bayi dan baru berusia 14 bulan. Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.

Keduanya diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya setelah sejumlah tetangga curiga melihat tubuh mayat bayi yang diletakan di ember terdapat sejumlah luka lebam.

Mereka tetangga akhirnya melapor ke polisi, dan hasil penyelidikan ternyata kematian bayi Rabu 4 September lalu ini akibat penganiayaan. Akhirnya pasangan suami istri inilah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kepada wartawan Senin (9/9/2024), kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat balita berjenis kelamin laki-laki di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9).

"TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Budi.

Budi menuturkan, setelah bayi itu ditemukan dalam keadaan jadi mayat, selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya yang dituangkn dalam visum et repertum, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.

Kapolrestabes menambahkan, setelah menerima hasil nya melalui visum, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, ternyata kedua orang tua korban yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.

Budi mengungkapkan, pihaknya masih mendalami terkait motif pasutri tersebut melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang sengaja menitipkannya.

Bayi itu baru 10 bulan diurus oleh pasutri tersebut. Ia urus sejak berusia 4 bulan. Hingga kini penyidik Polrestabes Bandung masih mendalami kasusnya dan baru tahap pemeriksaan awal. belum diketahui motifnya.

"Yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur empat bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut,” kata Kapolrestabes.

Atas jasus ini, Budi menyebutkan, kedua pelaku bisa dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi
Longsor di Jembatan Cikapundung Jalan Siliwangi Bandung, Rumah Warga Ambruk dan Tiang Telepon Menjorok
Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung Diungkap, 24 Orang Diamankan Tim Gabungan
Mayat Mr X Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Sungai Cipadaulun Majalaya
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong