Anak Punk Tewas Dianiaya Teman-Temannya Secara Sadis Gegara Nyolong Uang Celengan

foto

Foto: Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Primkoppol Polres Cianjur, Selasa (10/09/2024).

CIANJUR, KejakimpolNews.com - Seorang anak punk ditemukan jasadnya tergolek di suatu tempat. Dia dilaporkan teman-temannya tewas karena overdosis dan dikeroyok oleh geng motor.

Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Cianjur turun tangan melakukan penyelidikan, terungkap mereka dianiaya oleh teman-temannya hingga mengembuskan napasnya yang terakhir di kawasan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Demikian dinyatakan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Primkoppol Polres Cianjur, Selasa (10/09/2024).

Kapolres Cianjur menambahkan, kasus ini berhasil diungkap bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya seseorang anak punk yang awalnya diduga karena overdosis atau dikeroyok oleh geng motor seperti yang dituturkan teman-teman korban.

“Setelah petugas dari Sat Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta pendalaman, ternyata ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang. Diketahui pula korban meninggal akibat kekerasan," kata Kapolres.

Selanjutnya petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek dan Polda melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dalam pengejaran ini, lima pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya masih di bawah umur satu lagi perempuan.

"Kelima pelaku berinisial MSA (24), FA (18), LH (15), MAR (17) dan ZSA (15). Diketahui bahwa satu pelaku berinisial FA adalah perempuan dan merupakan pacar dari pelaku utama," tutur Kapolres.

AKBP Rohman menjelaskan, pembunuhan ini diawali dari sakit hati para pelaku akibat dari uang tabungan yang disimpan di celengan milik para pelaku digunakan oleh korban. Para pelaku juga merasa teringgung karena ucapan dari korban yang mengatakan “ompong” kepada pelaku.

“Setelah diketahui bahwa uang di celengan tersebut hilang dan pelakunya adalah korban, pelaku bersama-sama menganiaya korban dengan cara yang sangat sadis dan tidak manusiawi. Hal itu diketahui dari luka-luka berdasarkan hasil visum," lanjut Kapolres.

Para pelaku lanjut Kapolres, sempat melarikan diri ke luar kota. "Tetapi berkat kerja keras dari Sat Reskrim dan doa dari seluruh masyarakat akhirnya pelaku bisa ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dimana kekerasan bisa terjadi kapanpun dan apabila ada tindakan kekerasan maupun yang meresahkan masyarakat agar melapor kepada kepolisian.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Modus 'Pak Ogah" di Dago, Pura-Pura Kaki Terlindas Ban Mobil Padahal Pemerasan
Ngeriii...Korban Penganiayaan Malah Dijadikan Tersangka, Polisi pun "Dihadiahi" Praperadilan
Maling Bobol Rumah Orang Kaya, Uang dan Perhiasan Hampir Rp0,5 Miliar Digasak
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus