Merintangi Penyidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polri Jadi Tersangka

foto

Foto: TribrataNews.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sekalipun terdakwa utama Yosep Hidayah telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh istri dan putrinya, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak Subang, namun kasus yang menghebohkan 2021 tersebut ternyata berbuntut panjang.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kembali menetapkan seorang tersangka baru yakni seorang perwira polisi berinisial T berpangkat Inspektur dua (Ipda). Ia diduga telah menghalangi penyidikan aparat kepolisian atau obstraction of justice.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaani melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

"Tersangka Ipda T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021," ungkap Jules di Bandung, Selasa (11/9).

Menurut Kabid Humas, tersangka diduga telah merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT.18/RW.003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Seperti pernah diberitakan kasus ini nyaris sulit diusut karena barang bukti dan saksi kunci sulit didapat. Hampir dua tahun lamanya baru terungkap setelah Ramdanu, saudaranya Yosep Hidayah buka suara dan menyatakan siap menjadi justice collaborator.

Ramdanu menyebut pembunuh Ibu dan Anak (Tuti dan Amelia) di Subang itu tiada lain adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami korban Tuti atau ayahanda korban Amelia.

Mayat ibu dan putrinya dimasukan ke bagasi mobil Alphard. Saat penyelidikan, Ipda T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. Aksi Ipda T tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

Jules menerangkan, tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP. Kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP.

Dijeladkan, tersangka T merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya, tetapi karena perbuatannya menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.

Jules juga mengatakan pihak penyidik di Polda jabar telah melimpahkan berkas tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Subang untuk selanjutnya nanti disidangkan di Pengadilan Negeri Subang.

Tersangka Ipda T sejak terungkap kasus keterlibatannya telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota Reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas.

Karena perbuatannya, Ipda T busa dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Longsor di Jembatan Cikapundung Jalan Siliwangi Bandung, Rumah Warga Ambruk dan Tiang Telepon Menjorok
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Prostitusi di Dua Apartemen Kota Bandung Diungkap, 24 Orang Diamankan Tim Gabungan