Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus korupsi di Kementerian Desa (Kemendes), di tempat lain Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa karupsi di Kementerian ESDM
Untuk Kementerian Enerji Sumber Daya Mineral (ESDM) penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
"Sebanyak 21 orang (saksi sudah diperiksa)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) seperti dikutip dari PMJNews.
Arief menambahkan, pemeriksaan saksi tersebut merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara pada proyek yang dioperatori oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.
Menurut Arief, hingga kini dipastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Selain mengumpulkan alat bukti, dia menyebut penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.
"Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman