Aksinya Terekam dan Viral di Medsos
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung
SOREANG, KejakimpolNews.com - Dalam kurun waktu 18 jam, tersangka perampokan terhadap agen BRI Link senilai Rp110 juta di Jalan Raya Arjasari, Kabupaten Bandung berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Aksi tersebut videonya terekam viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman video yang terekam CCTV, terlihat korban mulai membuka pintu gerbang rumah korban. Tersangka langsung masuk ke dalam dan mengancam korban dengan senjata tajam kemudian mengambil uang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial AR (42) nekat merampok karena punya utang puluhan juta rupiah.
"Tersangka masuk ke kantor agen bank tersebut sambil membawa senjata tajam. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik serta menodong dengan senjata tajam," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (13/9/ 2024).
"Tersangka mengambil sejumlah dan langsung melarikan diri," terangnya.
Kusworo menambahkan setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polresta Bandung.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," tuturnya.
"Dengan barang bukti yang ada sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi," kata Kusworo.
Sebelumnya, tersangka hendak memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk merampok dengan cara dibakar. Beberapa di antaranya seperti jas hujan, celana dan lainnya.
"Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan