Akhirnya Mantan Sekda Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan KPK
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Setelah lama tak terdengar kabarnya sejak dinyatakan terperiksa, akhirnya mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahan berlangsung sejak Kamis (26/9/2024)a malam hari ini, Ema Sumarna ditahan dengan status tersangka setelah lama dinyatakan ikut terduga kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Selain Ema Sumarna, tiga anggota DPRD Kota Bandung yang baru saja dilantik, juga ikut ditahan di sel tahanan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dugaan korupsi inipun sebagai rangkaian dari para tersangka yang kini telah menjadi terpidana mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk beberapa bulan lalu.
KPK sendiri telah mengumumkan penahanan Ema Sumarna sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa Bandung Smart City sekira pukul 19.30 WIB.
Sumarna Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp1 Miliar Selain Ema Sumarna, ada tiga orang lainnya yang ditahan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah anggota DPRD Kota Bandung era 2019-2024 yang terpilih kembali dan yang dilantik untuk periode 2024-2029. Ketiganya adalah Riantono dan Achmad Nugraha (PDI Perjuangan) serta Yudi Cahyadi (PKS). Ketiga orang anggota DPRD Kota Bandung ikut ditahan bersama Ema Sumarna.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City," papar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
Ema Sumarna sendiri ketrika dinyatakan tersangka oleh KPK beberapa bulan lalu, langsung mengunduran diri dari jabatan Sekda Kota Bandung.
Saat itu KPK juga menyatakan selain mantan Sekda juga ada tiga anggota DPRD Kota Bandung yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Bandung Smart City.
Tessa Mahardhika Jubir KPK menyatakan, penahanan terhadap mantan Sekda dan anggota DPRD Kota Bandung ini berlaku mulai Kamis hari ini.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman