Buntut Rusuh di Si Jalak Harupat

Setelah Menangkap 6 Oknum Bobotoh, Polresta Bandung Masih Mengejar Oknum Lainnya

foto

Yayan Sofyan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan foto oknum Bobotoh yang terekam saat beraksi brutal.

SOREANG, KejakimpolNews.com - Setelah menetapkan enam tersangka oknum Bobpotoh yang diduga mengeroyok petugas steward, kini Satreskrim Polresta Bandung maish memburuh pelaku lainnya.

Mereka telah tertangkap kamera petugas dan juga perorangan, sehingga wajahnya dan aksinya terekam jelas. Bahkan akasi mereka juga diprint dan diperlihatkan Kapolresta Bandung Kombes.Pol. Kusworo Wibowo saat konferensi pers Kamis (26/9/2024) di Mapolda Polresta Bandung.

"Saat ini baru diamankan enam tersangka terkait pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh suporter Persib di Si Jalak Harupat usai pertandingan Persib vs Persija pada hari Senin (23/9)," ungkap Kapolresta.

Karena ulah anarkisnya 9 orang steward terluka akibat aksi kekerasan oleh oknum suporter setelah laga berakhir.

Menurut Kapolresta Bandung, kerusuhan dipicu usai peluit akhir pertandingan Persib lawan Persija. Dan yang mengeroyok bukan enam orang melainkan diduga masih ada pelaku lainnya yang terekam dalam foto dan video.

Seperti diberitakan, kericuhan terjad setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong. Sesaat kemudian oknum Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan itu.

"Ke enam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Pengeroyokan ini diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh steward kepada Bobotoh perempuan di laga melawan Thailand Port FC.

"Perbuatan oknum Bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera," terangnya.

Pihaknya akan terus menangkap para oknum Bobotoh lainnya yang masih berkeliaran yang melakukan aksi pemukulan terhadap Steward.

"Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum," pungkasnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Komplotan Ganjal ATM Diringkus Polres Tasikmalaya, Pengejaran Berlangsung Dramatis
Komplotan Begal Motor Digulung Polres Cimahi, Seorang di Antaranya Masih di Bawah Umur
Duhhh... Ada Oknum Anggota DPRD Diduga Lakukan Pencabulan Gadis ABG
Perundungan Siswi SMP Videonya Viral di Medsos, 8 Pelaku Segera Dipanggil Polresta Jambi
Sekda Herman Suryatman: Sektor Perhubungan Bisa Jadi Tulang Punggung Pembangunan Jabar