Duhhh... Ayah dan Anak Pemilik dan Guru Ponpes di Bekasi ini Diduga Cabuli Santriwati
BEKASI, KejakimpolNews.com -- Seorang ayah S (52) dan anaknya, MH (29), pemilik sekaligus guru pondok pesantren (Ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Keduanya diduha mencabuli santriwati.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy.
Penetapan status tersangka untuk ayah dan anak ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua pelaku kini telah resmi ditahan.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MH," jelas Sang Ngurah Wiratama Pathy dikutip pada Selasa (1/10/2024).
"Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," sambungnya.
Ngurah Wirataman menambahkan, ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku ternyata ilegal karena belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren.
"Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS. Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
"Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," ucap Twedy.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman