Peras dan Aniaya Pedagang Martabak di Pameungpeuk, AS Diamankan Polisi

AS pelaku pemerasan dan penganiayaan tengah diperiksa Reskrim Polsek Pameungpeuk
PAMEUNGPEUK, KejakimpolNews.com - Kurang dari 1x24 jam, petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan salah satu pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan diamankannya pelaku AS (36). Kejadian tersebut, kata Asep Deni terjadi, Jumat (11/Oktober 2024 malam dan sempat viral di media sosial (medsos).
"Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada Jumat (12/10/ 2024) malam pukul. Pelaku sudah kami amankan," kata Asep Deni, Senin (14/10/2024).
Asep Dedi mengungkapkan awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.
"Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak," ujarnya.
"Pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Setelah mendapat laporan dan bukti rekaman CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan