3 Anggota Komplotan Pencuri Semakin Nekat, Rel Kereta Api Juga Diembat

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Seorang di antara tiga anggota komplotan pencuri rel kereta api disergap anggota Resmobv Polda Jabar.

KARAWANG, KejakimpolNews.com - Tiga anggota komplotan spesial pencuri besi rel kereta api (KA)l diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Jabar.

Kejahatan para pelaku ini diduga telah berulang kali. Sasarannya spesial menjarah aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Karawang.

Mengutif keterangan dari Tribrata Polda Jabar, Selain menangkap tiga tersanga,Tim Resmob Polda Jabara juga menyitabarang bukti berupa 7 ton rel bekas dan alat potong, termasuk tabung gas, las, dan truk.

Ketiganya ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen.

Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengapresiasi penangkapan para pelaku oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) dan menyatakan bahwa PT KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Resmob Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini. Pencurian rel kereta api merupakan tindakan yang sangat merugikan dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Ayep.

Ayep menjelaskan, rel kereta api yang menjadi sasaran pencurian berada di area terbuka dan merupakan material cadangan yang sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polda Metro Tetapkan 24 Tersangka Judol, 9 Oknum Komdigi dan Sita Uang Rp167,8 Miliar
Waduh, Terigu Palsu Beredar Gunakan Merek Segi Tiga Biru dan Cakra Kembar Bogasari
Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkot Bandung
Memperlihatkan Kelamin dan Onani di Sebuah Mal di Bandung, FA Diciduk Polisi
KPK Tetapkan Cagub Bengkulu Rohidin, Ajudan Epriansyah dan Sekda Isnan Tersangka Gratifikasi