Dengan Modus Padamkan Lampu, Wanita 57 Tahun Diperkosa Tetangganya

foto

Foto: Polten.co.id/istimewa

Ilustrasi pemerkosaan.

BEKASI, KejakimpolNews.com - Dengan modus memadamkan listrik, memancing wanita paruh baya keluar kamar ingin menyalakan sakelar stop kontak di tengah rumah. Saat itulah si pria yang diduga tetangganya itu memadamkan listrik dan langsung membekap mulut wanita itu.

Dengan ancaman senjata tajam, si pria mendorong wanita itu masuk ke kamarnya. Selanjutnya dipaksa melayani perempuan dengan cara menyobek daster dan membuka CD-nya, setelah puas lalu kabur.

Itulah nasib yang menimpa perempuan berusia 57 sebut saja namanya Bunga. Belum diketahui apakah korban janda atau punya suami. yang pasti Senin (14/10/2024) dini hari itu di rumahnya di Jalan Patuha Selatan, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ia sedang sendirian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02:30 WIB.

"Pelakunya berinisial H yang diduga tetangga korban dan kini tengah dicari. H adalah pelaku rudakpaksa atau pemerkosaan yang dilaporkan pada Senin, 14 Oktober 2024 pukul 15.26 WIB," ujar Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, pelaku H rupanya telah lama mengincar Bunga. Malam itu ia masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu.

Korban yang keluar kamar untuk menyalakan lampu, lanjut Ade Ary, tiba-tiba dibekap mulutnya dengan menggunakan kain. Setelah itu, wanita itu didorong masuk ke kamar dan diancam dengan senjata tajam jenis pisau.

Saat itulah pelaku) mendorong tubuh korban masuk ke dalam kamar, mengancam korban menggunakan pisau dapur. Menarik baju daster korban hingga robek, membuka paksa celana dalam korban, kemudian menyetubuhi secara paksa.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kasus yang alaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi tengah mendalami laporan untuk ditindak lanjuti.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkot Bandung
Narkoba di Cimahi Kian Mengkhawatirkan, Polres Ungkap 41 Kasus dan Sita Barbuk Senilai Rp5 Miliar
Polda Metro Telusuri Aliran Dana Judol dari Tersangka Oknum Komdigi
AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ryanto Ulli Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat