Yudha Arfandi Sangkal Bunuh Bocah Putra Artis Tamara, Namun JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati

foto

Foto: PMJNews/Fajar

Terdakwa Yudha Arfandi di kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara. (Foto: PMJ News/Fajar)

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Yudha Afandi yang dituntut hukuman mati dengan dakawaan membunuh bocah Dante, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di kolam renang, bacakan peidoi atau pembelaan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa yang mantan pacar Tamara (ibu kandung korban Dante) dalam pembelannya mengaku tak merasa melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ada adalah dia sedang melatih pernapasan anak di dalam. Oleh karenanya ia minta dibebaskan dari segela tuntutan hukum.

Namun JPU langsung membantah sejumlah poin yang dibacakan terdakwa Yudha dalam nota pembelaannya, yang di antaranya mengenai unsur kelalaian. JPU menilai, tindakan yang dilakukan oleh Yudha bukan merupakan metode latihan pernapasan yang benar.

"Menurut pendapat ahli, jika membenamkan seorang anak lebih dari 10 detik bukan porsi latihan pernapasan bagi anak kecil," kata JPU seperti dikutip dari PMJNews.

“Terdakwa pasti menyadari apabila anak korban Raden Adante Khalif Pramudyo tidak mungkin sanggup untuk ditenggelamkan berkali-kali dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama," lanjutnya.

Kepada majelis hakim, JPU memohon agar menolak dan mengenyampingkan pembelaan dari pihak Yudha Arfandi.

"Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi," tandas JPU.

JPU tetap meminta kepada majelis hakim, agar menghukum erdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati karena terukti bersalah telah merencanakan kematiana tas putra Tamara, Dante di kolam renang.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Remaja 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Neneknya, Polisi Masih Mendalami Motifnya
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Polda Metro Tetapkan 24 Tersangka Judol, 9 Oknum Komdigi dan Sita Uang Rp167,8 Miliar
Kawasan Bebas Sampah Meningkat, Penjabat Wali Kota Bandung Berikan Apresiasi
Kapolsek Cileunyi Minta Pembacok Rahmat, Pedagang Es Doger Segera Menyerahkan Diri