3 Gadis Remaja Jadi Korban
Sepasang Muda-Mudi Banjar Jadi Mucikari Ditangkap Polisi, Dagangkan Gadis di Bawah Umur
BANJAR, KejakimpolNews.com - Sepasang muda mudi yang perempuan DR (22) dan pasangnya pria berinisial CNS (22) diamankan Satreskrim Polres Banjar. Keduanya diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasangan muda-mudi ini dijemput dari rumahnya oleh Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga yang jadi korban perdagangan. Polisi juga menyita barang bukti saat melakukan kejahatan.
Demikian dikatakan Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, saat konferensi pers yang digelar di halaman ruangan Sat Reskrim Polres Banjar Jumat (18/10/2024).
Terduga pelaku berlagak layaknya mucikari. Mereka beraksi dengan cara menyediakan tempat kamar kos di salah satu lokasi di wilayah Kota Banjar. Kamar ini dijadikan tempat protitusi anak di bawah umur dengan tamu atau pelanggan melalui aplikasi obrolan online melalui ponsel pelaku.
“Ini bermula saat salah satu pelapor yang merupakan kerabat dari korban mencurigai gerak-gerik korban. Selama 3 hari terakhir korban pulang ke rumah hingga larut malam bahkan sempat tidak pulang ke rumahnya," kata Kapolres.
Kerabat korban ini lanjut Kapolres, lalu mengecek ponsel milik korban. Ternyata isinya didapati obrolan atau chat korban dengan pelaku DR.
Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dirinya memang dijajakan oleh pelaku DR kepada pelanggan laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan.
“Korban perdagangan DD dan CNS sampai dengan tercatat sebanyak 3 orang dan mereka masih di bawah umur. Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku paling lama 10 tahun,” ucap Kapolres Banjar yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, juga Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Junto Pasal 88 Junto Pasal 761 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 ttahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman