MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Tersangka Terima Suap
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus vonis bebas Ronald Tannur terdakwa dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti memasuki babak baru. Setelah heboh karena vonisnya dianggap kontroversi, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) bertindak cepat.
Jika Kejagung menangkap tiga hakim dan seorang pengacara atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Kejagung mengungkap, ketiga hakim ini terbukti menerima suap. Sedangkan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.
Vonis kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur ini sempat heboh, karena majelis hakim memvonis terdakwa bebas. Publik menilai, vonis kontroversi karena sejumlah bukti menyatakan keterlibatan Ronald atas tewasnya Dini Sera.
Jaksa Penuntut Umum langsung kasasi ke MA karena tak menerima putusan majelis hakim atas vonis bebas.
Dan ternyata belakangan terungkap. Majelis Hakim terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota PN Surabaya yang menjatuhi vonis bebas di kasus tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul tertangkap tangan Kejagung menerima suap.
Selanjutnya ketiga hakim ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim ini menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat agar Ronald Tanur divonis bebas.
Dibatalkan Mahkamah Agung
Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang bertindak. Melalui putusan kasasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, vonis bebas terdakwa Ronald Tannur oleh PN Surabaya dibatalkan, dan kasasji JPU diterima.
Ronald Tannur dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera (pacar Ronald Tannur), MA memutus Ronald Tannur divonis hukuman penjara selama lima tahun.
“Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Erdward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” lanjutnya.
Yanto menambahkan, isi amar putusan itu pertama menyatakan terdakwa Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Dini Sera Afrianti.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” urainya.
Atas putusan kasasi, Ronald tannur pun dieksekusi oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya sebagai pengadilan pengaju. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya Surabaya.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan diupload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” pungkas Yanto.**
Author Enjang Sb
Editor: Maman Suparman