Wuihh! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Trilun dari Eks Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Foto: Kolase/instagram/Kejagung.
Kejagung amankan mantan pejabat MA, Zarof Ricar terkait suap terdakwa Ronald Tannur. Tampak uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas 51 Kg disita, Zarof Ricar pun diborgol.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penangkapan tiga hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap terdakwa Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ternyata berbuntut panjang.
Tidak hanya pembatalan vonis bebas oleh Makhamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara 5 tahun untuk Ronald Tannur, Kejagung juga menangkap seorang pengacara Lisaa Rahmat (LR) yang diduga mediator suap antara terdakwa dan majelis hakim PN Surabaya.
Dan belakangan, Tim Kejagung juga mengamankan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibakasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni Zarof Ricar (ZR).
Ada dugaan Zarof Ricar diminta bantuan oleh pengacara Lisa Rahmat untuk mendekati hakim agung di MA, seperti halnya ia menghubungi dan menyuap tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ald Tannur, hingga terdakwa divonis bebas.
Dan ternyata saat Zarof Ricar diamankan, diduga tak hanya mengurus Ronald Tannur di tingkat kasasi MA, mantan penjabat MA inipun diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.
Buktinya, saat penggeledahan Kejagung melihat setumpuk uang Rupiah dan Dollar di rumah Zarof Ricar atau ZR yang dulu pernah mennjabat Kapusdiklat MA. Jumlahnya hampir Rp1 triliun, totalnya Rp920 miliar lebih belum termasuk logam mulia emas batangan seberat 51 kg.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers Jumat (25/10/2024) mengungkap. Selain dugaan adanya pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur), ternyata ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang.
"Jenis gratifikasinya ada yang berbentuk rupiah dan ada yang mata uang asing," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung menegaskan.
Abdul Qohar menyebutkan, seluruhnya yang disita jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Dan setumpuk uang sitaan dan emas batang yang disita pihaknya yang diletakan di meja diperlihatkan Abdul Qohar kepada wartawan.
Masih kata Abdul Qohar, penyitaan dilakukan Kamis 24 Oktober dih rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat ZR menginap, Hotel Le Meridien Bali Dari dua tempat itulah ditemukan beberapa barang bukti uang dan emas.
Qohar merinci barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. yang disita di Jakarta, yakni uang pecahan Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian Dolar Amerika 1.897.362 US Dolar, 71.200 Euro, Dolar Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Total jika dikonversiu sekitar Rp 920.912.303.714 atau hampir Rp1triliun.
Ada lagi logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 keping, dan logam mulia emas Antam 20 keping. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram.
Abdul Qohar menambahkan, di rumah terdakwa juga masih ditemukan satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas.
Sedangkan di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali, timnya lanjut Abduil Qohar, ditemukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.**
Editor: Maman Suparman