Kasus Suap Terdakwa Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditahan Kejagung, Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Disita

foto

Foto: Instagram/Kejagung.

Diduga terlibat kasus suap kasus vonis bebas Ronald Tannur, eks pejabat MA Zarof Ricar ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah diamankan dari Hotel Le Meridian Bali, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kasus Ronald Tannur.

Zarof Ricar pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Ia diduga terkait kasus suap terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain menahan Zarof Ricar, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita barang buktia uang tunai berbagai mata uang sebasar Rp92 miliar dan 51 Kg emas batangan. Total seluruhnya hampir Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penangkapan Zarof Ricar dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Bali ketika yang bersangkutan menginap di hotel Le Mridian .

"ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan," tutur Harli Sabtu (26/10/2024).

Pehananan atas Zarof Ricar ini melengkapai penahanan tiga hakim, seorang pengacara dam terdakwa Ronald Tannur, sebab mereka diduha ada keterkaitan dengan kasis suap.

Pengacara Lisa Sarif diduga menyuap majelis hakim terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota yang memutus bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Ketga hakim ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Majelis hakim ini memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Atas vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum ajukan kasasi ke MA. Saat itulah pengacara Lisa Sarif meminta bantuan Zarof Ricar untuk mengurus kasasi, tentu dengan imbalan uang. Hingga akhirnya setelah tiga hakim ditangkap, lalu Lisa Sarif juga diamankan. menyusul Zarof Ricarpun diringkus.

Harli mengungapkan, pihaknya juga telah menggeledah di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

"Dari hasil penggeledahan di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar," tuturnya.

"Di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR (Zarof Ricar) menginap ditemukan uang tunai sejumlah Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan," imbuhnya.

Harli menambahkan, saat ini tersangka Zarof Ricar ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Karena perbuatannya ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Insya Allah Persib Kampiun
KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Usai Sita Barang Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumahnya
Sekalipun Akses ke Kelurahan Jatihandap Longsor, Pelayanan Masyarakat Tak Terkendala
Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara Narkoba, Obat Palsu, dan Upal
PAP, Calon Dokter Spesialis Anestesi FK Unpad Pelaku Pemerkosaan Akhirnya Minta Maaf