Duh Memalukan, 10 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol Padahal Tugasnya Memberantas
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Benar-benar sangat memalukan, pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kominfo) yang mestinya memnerantas dan memblokir situs judi online (judol), justru ikut "bermain" dan mengelola.
Sebanyak 11 orang ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Ruko Grand Galaxy Jalan Rose Garden Block RRG 5, 10 di antaranya pegawai Kemen Komdigi, bahkan katanya ada pejabat anak buah Menteri Komdigi Meutia Hafi.
Mereka para penjudi sekaligus pengelola yang mestinya mengawasi, memberantas, dan memblokir situs judol di Kementerian Komdigi tempatnya bekerja. justri terlibat. Mereka digerebek Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ruko yang terdiri dari tiga lantai itu diduga dijadikan semacam kantor satelit.
"Iya ini (kantor satelit)," kata Ade Ary Syam Indradi di lokasi, Jumat (1/11/2024).
Ruko tiga lantai itu tampak kosong di lantai bawah, sementara di lantai dua dan tiga terdapat sejumlah komputer yang berjejer. Saat ini ruko tersebut sudah dipasang garis polisi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di mana 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
"Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut," tutur Ade. Ary
Kabid Humas ini menambahkan, mereka para tersangka sesuai kewenangannya diberi tugas untuk memblokir ribuan website judi online. Namun tidak seluruhnya website judi online itu ditutup.
"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," tukasnya.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman