Polres Kuningan Ringkus 4 Tersangka Narkotika, 2 di Antaranya Ayah dan Anak
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan diakhir bulan Oktober 2024 berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras yang tidak memiliki izin edar/
Daro 4 orang tersangka yang diamankan ternyata di antaranya afa ayah dan anak
terlibat memgedarkan barang haram tersebut.
Demikian keterangan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres setempat Jumat 1 November 2024.
Keempat tersangka tersebut berinitial A (23) warga desa Garawangi, M (27) Desa Purwasari Kec. Garawangi, R (40) warga Desa Panawuan-Cigandanekar, N (32) warga Desa Caracas kecamatan Cilimus.
Lokasi penangkapan tersangka kata AKBP Willy Andrian, di tempat berbeda yaitu, di kecamatan Garawangi, Jalaksana dan kecamatan Cilimus. Adapun barang bukti yang dusta berupa enam paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,64 Gram, 258 butir Obat Keras/Bebas Terbatas, 250 butir Tramadol 8 butir Trihexyphenidyl
Lebih jauh willy menerangkan seluruh tersangka berjenis kelamin dua Laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan modus para pelaku dengan cara sistem tempel map atau peta dan dengan cara bertemu secara langsung tatap muka langsung (COD).
Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman narkotika jenis sabu dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Ancaman Narkotika. dan minimal ancaman hukuman minimal 4 tahun, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan ancaman hukuman minimal 5 tahun, Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman maksimal 5 tahun, Obat Keras atau Bebas Terbatas, Pasal 435 atau 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman