Tak Blokir Judol Oknum Pegawai Komdigi Dapat Rp8,5 Miliar/Bulan, Menkomdigi: Siap Pecat Bila Inkrah

foto

Foto : Istimewa

Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Meutya Hafidz ancam pecat bawahannya yang lindungi judi online.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Bareskrim Polri menangkap 11 pelaku judi online (Judol) 10 di antaranya pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka ditetapkan sebagai tersangka judi.

Kasus ini sangat memalukan, Kementerian Komdigi atau dulu namanya Komonikasi dan Informasi (Kominfo) yang mestinya memberantas, memblokir dan mencegah situs Judol berkembang di media, justru malah melindungi,

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid yang belum sebulan menjabat Menteri, berjanji pihakknya akan melakukan bersih-bersih internal pascapenangkapan oknum pegawai tersebut.

"Ini juga bagus buat bersih-bersih, kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung," ujar Meutya kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.

Meutya menyebut, bersih-bersih ini untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol.

Menkomdigi juga berjanji, pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Soal status pegawai yang terlibat judi online, Meutya menegaskan akan menonaktifkannya apabila ditetapkan menjadi tersangka dan juga akan memberhentikan secara tidak hormat kepada mereka jika sudah inkrah.

Seperti diberitakan, sebanyak 11 orang 10 di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi ditangkap polisi terkait kasus judi online.

Oknum Komdigi Rp8,5 Miliar/perbulan

Seorang pegawai dari Komdigi kpada penyidik mengungkap, dari 5 ribu situs judi online yang ia jaga, 4 ribu situs dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Sedangkan 1.000 situs sisanya ia 'jaga' agar tak kena blokir.

"Jadi yang 1.000 itu dibiarkan dan dijagai tidak diblokir," kata si pelaku ketika ditanyai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra Jumat (1/11).

Keterangan Bareskrim atas pengakuan pelaku menyebutkan, para oknum ASN Komdigo mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapat keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.

Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

Para pegawainya bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kantor satelit itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Komdigi.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gelapkan Dana Umrah Rp1,3 Miliar Dipakai Adu Nasib Trading Emas, DK Diringkus Polisi
Polda Metro Tetapkan 24 Tersangka Judol, 9 Oknum Komdigi dan Sita Uang Rp167,8 Miliar
Lagi, Tiga Pelaku Judol Terkait Oknum Komdigi Dibekuk Polisi, ATM dan Uang Rp600 Juta Disita
Seorang Kades dan Anaknya Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Warga di Sebuah Cafe
Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkot Bandung