Oknum Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Judol, Prof Cecep Darmawan: Sita Barang Buktinya Telusuri Aliran Uangnya
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online (judol), yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian terkait kasus buka blokir judol itu, ada 11 orang diketahui merupakan oknum pegawai dan pejabat Kemenkomdigi, sedangkan 5 lainnya berstatus sipil.
Pengamat Hukum, Prof Cecep Darmawan mengatakan, pelanggaran terkait kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi itu, harus diproses hingga tuntas.
"Kalau hukum sesuai aturan, bagi yang (berstatus) ASN ada aturan ASN," katanya saat dihubungi KejakimpolNews.com, melalui telepon, Senin (4/11/2024).
Cecep yang juga merupakan Kaprodi Ilmu Hukum UPI menerangkan, sejumlah uang yang diberikan oleh situs judi online kepada para tersangka, termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Uang itu jadi bukti gratifikasi, berarti uang itu adalah uang suap supaya petugas tidak memblokir (situs judi online)," terangnya.
Melalui informasi yang dihimpun, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi itu, memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.
Akan tetapi, kewenangan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk melindungi sejumlah situs judi online yang jumlahnya terbilang banyak.
Adapun jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir, dari 5.000 situs judol yang seharusnya diblokir, ada 1.000 situs di antaranya dibina atau dilindungi agar tidak terblokir, dengan skema membayar Rp8,5 juta kepada para tersangka.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi, dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, para tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Adapun salah seorang tersangka yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, dari kasus buka blokir judi online ini cukup menyita perharian masyarakat.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga berinisial DI alias Denden Imadudin Soleh, diketahui sempat mencalonkan diri untuk maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024.
Dia juga diketahui merupakan putra sulung salah seorang Caleg yang kini sudah resmi sebagai Anggota DPRD Sumedang, karena lolos Pileg 2024 dari Dapil Cimanggung-Jatinangor.
Denden yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE, Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi.
Cecep menjelaskan, adapun sejumlah uang gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu, secara aturan hukum harus disita oleh negara sebagai barang bukti.
"Karena itu uang hasil suap. Pasti ada catatannya, apalagi kalau pakai sistem transfer. Baik yang menyuap dan yang disuap itu kena sanksi pidana," jelasnya.
Cecep memaparkan, para tersangka yang terjerat sementara ini dinilai terdapat dua pelanggaran yang dilakukan, yakni kasus buka blokir situs judi online serta gratifikasi.
Menurutnya, sejumlah uang suap tersebut perlu jadi perhatian oleh aparat penegak hukum (APH), guna lebih mendalami proses penelusuran.
"Kemudian hasil suapnya jadi kejahatan berikutnya apa tidak. Kalau misalkan nantinya ditemukan dari hasil suap digunakan untuk kejahatan lain, maka berpotensi terjerat pelanggaran lain (sesuai aturan hukum)," paparnya.
Cecep juga mengungkapkan, sejumlah uang hasil suap tersebut juga harus ditelusuri, kemana saja para tersangka mengalirkan dananya.
"Misalnya hasil suap tersebut dibagi-bagikan atau digunakan kejahatan lain, kita masih belum tahu. Harus ditelusuri hasil suapnya kemana," ungkapnya.
Prof Cecep menuturkan, dari kasus yang terungkap mengenai buka blokir situs judi online hingga adanya gratifikasi, membuktikan masih terdapat kelemahan yang perlu jadi bahan evaluasi oleh pemerintah.
"Berarti kita lemah dari sisi sistem online, kedua kita lemah dari sisi pengawasan, ketiga lemah juga dari sisi rekrutmen pegawai," tuturnya.
Prof Cecep menyampaikan, harusnya dalam pengawasan ini ada sistem pengecekan, agar terkait menjamurnya aktivitas situs judi online dapat dicegah.
"Jika tidak ada pengawasan yang ketat akhirnya bisa bocor seperti ini. Kasus ini harus jadi feedback, dievaluasi semua, kemudian petugas diganti oleh orang-orang yang punya integritas dan punya kapabilitas yang baik," pungkasnya.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan