Terungkapnya Oknum Komdigi Terlibat Judol, Diawali Ditangkapnya Pengelola Sultan Menang

foto

Foto: PMJ News/Fajar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra

JAKARTA, KejakimpolNews,com - Terungkapnya belasan oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membiarkan judi online (Judol) beroperasi, karena imbalan uang terus didalami Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan Selasa (5/11/2024) mengungkap kronologi penangkapan pelaku pelindung judol oleh oknum pegawai Kementerian (Komdigi) di antara 15 tersangka yang ditangkap.

Menurut Wira Satya, kasus ini bermula dari terungkapnya judi online Sultan Menang, Dua orang tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai Kemen. Komdigi atau Kementerian Komunikasi Digital, yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," ungkap Wira di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir dari PMJNews.

Dari pengembangan ini kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di Ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan.

Dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 4 orang lainnya adalah dari sipil.

Wira juga menyebut adanya oknum pegawai Komdigi berinisial AK yang sebenarnya tidak lulus seleksi, namun dipekerjakan sebagai petugas yang berwenang memblokir situs-situs Judi online. Dan kenyataannya, tidak semua judol diblokir.
Masih kata Wira, ruko yang digunakan para tersangka di Grand Galaxy sebagai kantor satelit itu sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

"Kemudian sejak bulan Januari 2024, kantor tersebut dipindahkan ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan," ucapnya.

Wira menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kantor satelit di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga orang tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang pekerja.

"Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin," ujar Wira.

Dilanjutkannya, tugas dari 12 orang itu yakni list atau daftar web judi online, yang kemudian difilter oleh Tersangka AJ menggunakan akun telegram milik tersangka AK dengan maksud tertentu.

"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," ungkapnya.

"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," imbuhnya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Miliaran Rupiah, Kejati JabarTahan 2 Pengurus Kebun Binatang Bandung
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Kriminal, dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Lagi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
Polisi Masih Kejar Penculik Perempuan di Antapani, Jumlahnya Diperkirakan 6 Orang
Gelapkan Dana Umrah Rp1,3 Miliar Dipakai Adu Nasib Trading Emas, DK Diringkus Polisi