Pengadaan Ambulans Covid-19 di RSUD Ciereng Subang Dikorupsi, Polres Tangkap 3 Tersangka

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fitriana saat konferensi pers,

SUBANG, KejakimpolNews.com - Pengadaan ambulans untuk keperluan pandemi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang, ternyata dikorupsi. Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim berhasil mengungkapnya dan mengamankan tiga tersangka

Pengadaan ambulans tahun 2020 itu dijadikan bancakan ketiganya. Mereka yakni AJ. alias AY seorang oknum Aoarat Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan, MDS. selaku Direktur CV. NSG, dan DAR sebagai Komisaris CV. NSG.

Demikian diungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Fitriana kepada wartawan dalam konferensi pers Rabu (06/11/2024).

Kapolres menyebut, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 57 orang. Mereka menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan ketiga tersangka

“Sedangkan saksi ahli yang diperiksa sebanyak empat orang, yaitu dari LKPP, kemudian dari Kemenhub RI, tentang kalaikan jalan, dan auditor keuangan dari BPKP Provinsi Jawa Barat, dan ahli hukum pidana,” Indra.

Kurun waktu dan tempat kejadian, maish kata Kapolres, yakni September 2020 sampai dengan Maret 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Darei hasil perhitungan, kerugian uang negara Rp1,2 miliar lebih.

“Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Subang, dua unit kendaraan ambulans, dua buah stempel dan uang tunai sebesar Rp169 juta lebih dan dua puluh satu dokumen pengadaan dua unit ambulans,” terangnya.

Kapolres mengungkap kronologis kejadian. Awalnya, pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapatkan bantuan keuangan dari APBD provinsi Jawa Barat, untuk pengadaan dua unit kendaraan ambulans untuk UPTD RSUD Ciereng Kabupaten Subang dalam penanggulangan pandemi covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,15 miliar.

Selanjutnya tersangka AY selaku PPK membuat kontrak dengan perusahaan PT ISI untuk pengadaan ambulans. Modus operandi proses pengadaan tersebut yakni AY bersekongkol dengan tersangka DAR dan MDS.

Selanjutnya ketiganya melaksanakan pekerjaan dengan cara meminjam bendera perusahaan PT ISI. Hal ini jelas melanggar prosedural kontrak yang ditetapkan.
Kemudian tersangka DAR dan MDS memalsukan dokumen penting dalam pengadaan, di antaranya memalsukan tandatangan direktur dan cap PT ISI, yang dibuat dalam bentuk stempel. Selain itu membuat rekening baru mengatasnamakan PT ISI tanpa melibatkan direktur PT. ISI.

"Perbuatan tersebut juga diketahui oleh tersangka AY. Kemudian tersangka AY juga tidak meminta audit keuangan negara, sehingga harganya tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara tersebut tidak terawasi oleh APIP atau BPKP,” jelas Kapolres Subang

Berdasarkan hasil persekongkolan tersebut, dari pengadaan dua kendaraan ambulans tersebut, tersangka AY menerima uang sebesar Rp343 juta dari tersangka DAR dan MDS.

Tersangka DAR sendiri menerima keuntungan sebesar Rp75 juta untuk kepentingan peribadi, dan tersangka MDS menerima keuangan sebesar Rp433 juta lebih, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pihak lain.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang KUHP.

“Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau dengan denda paling sedikit Rp 200 jura, atau paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kapolres Subang.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Cimahi Ringkus 2 Produsen Tembakau Sintetis, Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Disita
Polda Metro Tetapkan 24 Tersangka Judol, 9 Oknum Komdigi dan Sita Uang Rp167,8 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Judi Online TiktokSadbor88, Inilah Perannya
Menjadi Admin Judol Polres Pangandaran Tangkap 4 Pria, 2 di Antaranya di Bawah Umur
Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cimahi