Kembali Cetak dan Jual Uang Palsu, Residivis Ditangkap Resmob Polres Subang
SUBANG, KejakimpolNews.com - Tak ada kapoknya, baru keluar dari penjara karena mencetak dan menjual uang palsu (upal) secara online. HRG asal Anjatan Indramayu kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polres Subang karena kembali mencetak dan mengedarkan uang ilegal di daerah Subang.
Pelaku yang residivis dalam kasus serupa itu ditangkap di kawasan Pusakajaya, Subang, setelah tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil melacak aksinya berdasatkan laporan sejumlah korban.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan, pelaku memalsukan uang rupiah nominal 100 ribu dan 50 ribu rupiah.
“Pada 9 Oktober 2024, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu nominal 100 ribu, 216 lembar nominal 50 ribu, lakban, buku catatan harian, 3 rim kertas HVS, laptop, printer, pisau kater, gunting, dan dus kemasan,” jelas AKBP Ariek dalam konferensi pers di Lapangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).
Ariek menambahkan, pelaku mengedarkan uang palsu tersebut secara online dengan harga Rp100 ribu untuk mendapatkan 500 ribu uang palsu.
“Pembeli umumnya dari luar Pulau Jawa, dan pelaku mengaku tak pernah membelanjakan langsung uang palsu tersebut,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, dalam aksinya pelaku mengaku memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah selama memproduksi dan mengedarkan uang palsu secara online, pelaku mendapatkan keuntungan Rp25.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Pelaku HRG dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Ariek sepertio dikutip dari Tribrata Polda Jabar.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Subang dalam memberantas kejahatan, khususnya pemalsuan uang yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman