Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Bagian Hukum Setda Kota Bandung kembali menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Jumat 8 November 2024.
Kegiatan Luhkumdu bertujuan untuk membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur kelurahan dengan sasaran mewujudkan Kelurahan atau Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan ini dihadiri sekitar 70 peserta, termasuk tokoh masyarakat, Karang Taruna, serta perwakilan RT dan RW.
Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkot Bandung, Puja Suryaningrat menyatakan, penyuluhan ini adalah salah satu langkah konkret Pemkot Bandung dalam mendukung pembangunan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyuluhan hukum terpadu ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hukum sebagai aspek utama dalam menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat,” ujar Puja, membacakan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron.
Ia mengatakan, ketertiban hukum dari semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta adalah kunci mencapai visi Kota Bandung sebagai kota yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.
"Kota Bandung harus dapat dijadikan sebagai kota percontohan sebagai kota sadar hukum," ungkapnya.
Ia berharap, seluruh peserta Luhkumdu dapat berperan aktif sehingga mendapatkan hasil yang optimal
"Sehingga nantinya para peseta maupun masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban serta melaksanakan sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Jatisari, Een Haryani, mengatakan, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Kelurahan Jatisari yang terdiri dari 7 RW dan 45 RT untuk berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum, seperti sengketa tanah ataupun permasalahan hukum lainnya.
Een mengapresisi masyarakat yang hadir dalam mengikuti sesi penyuluhan ini.
“Saya bangga melihat antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan ini. Masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai persoalan hukum. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi di Kelurahan Jatisari,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kegiatan Luhkumdu tahun 2024 akan dilaksanakan di delapan kelurahan di Kota Bandung. Sebelumnya, penyuluhan serupa telah diselenggarakan di tujuh kelurahan lainnya, seperti Kelurahan Pasteur, Kebon Pisang, Dago, Kebonwaru, Cigereleng, Sukahaji, dan Sindang Jaya.
Di setiap kelurahan, kegiatan ini mendatangkan narasumber dari berbagai instansi pemerintah, seperti Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kantor Agraria dan Pertanahan Kota Bandung yang menyampaikan paparan dengan materi sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing-masing yang disampaikan dengan sesi dialog interaktif. **
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman