Setelah Belasan Oknum Komdigi Terlibat Judol Ditangkap, Polisi Ringkus Lagi 2 Tersangka
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Buntut diringkusnya belasaan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jajaran Polda Metro Jaya masih terus memburu tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, dua tersangka telah ditangkap dan satu pelaku lainnya yang berinisial A tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Iya masih satu orang DPO yang dikejar inisial A," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Sebeljmnya Ade Ary Syam menyebut, polisi menangkap lagi dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol). Keduanya terlibat judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Keduanya mencoba kabur ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.
"MN Berperan untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman