Setelah Belasan Oknum Komdigi Terlibat Judol Ditangkap, Polisi Ringkus Lagi 2 Tersangka

foto

Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Buntut diringkusnya belasaan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jajaran Polda Metro Jaya masih terus memburu tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, dua tersangka telah ditangkap dan satu pelaku lainnya yang berinisial A tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Iya masih satu orang DPO yang dikejar inisial A," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Sebeljmnya Ade Ary Syam menyebut, polisi menangkap lagi dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol). Keduanya terlibat judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Keduanya mencoba kabur ke luar negeri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.

"MN Berperan untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Tetapkan eks Dirut dan Pejabat Bank BJB serta 3 Swasta Tersangka Korupsi Mark Up Iklan
Perundungan Pelajar SMPN 53 Bandung, Polisi Tetapkan 5 Anak yang Berhadapan Hukum
Disdik Kota Bandung Turunkan Tim Tindaklanjuti Perundungan Siswa SMPN 53 Bandung
61 Remaja Pesta Miras Digerebek Polres Indramayu, 2 di Antaranya Perempuan
Sungai Citarik, Cimande dan Cikeruh Meluap, Ratusan Rumah di Rancaekek pun Terendam Banjir