Setelah Belasan Oknum Komdigi Terlibat Judol Ditangkap, Polisi Ringkus Lagi 2 Tersangka

foto

Foto : Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Buntut diringkusnya belasaan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), jajaran Polda Metro Jaya masih terus memburu tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, dua tersangka telah ditangkap dan satu pelaku lainnya yang berinisial A tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Iya masih satu orang DPO yang dikejar inisial A," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Sebeljmnya Ade Ary Syam menyebut, polisi menangkap lagi dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol). Keduanya terlibat judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Keduanya mencoba kabur ke luar negeri.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.

"MN Berperan untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kejari Kuningan Tahan 3 Tersangka di Rutan Diduga Korupsi Rp2 Miliar pada Bank Pelat Merah
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Para Penjudi Sabung Ayam di Sukawening Tak Berkutik Saat Digerebek Polsek Ciwidey
Lima Berandalan Bermotor yang Bacok Atlet Bela Diri Diringkus Polres Tasikmalaya
Polda Metro Telusuri Aliran Dana Judol dari Tersangka Oknum Komdigi