Terancam Hukuman Mati
Polrestabes Bandung Tangkap Bandar Narkoba Internasional, 1,2 Kg Kokain dan Sabu Disita
BANDUNG, KejakimpolNews.com - YP seorang bandar narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) jaringan internasional, diringkus jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Dari tersangka bandar narkoba kelas kakap yang tergabung dalam sindikat internasional Medan-Malaysia itu, juga disita barang bukti 236 gram kokain dan 1 kg sabu, total seberat 1,2 kg.
Kapolrestrabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono kepada wartawan saat konferensi pers Senin (11/11/2024) mengatakan, YP diringkus di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
YP, lanjut Kapolrestabes, diketahui sebagai pengedar kokain dan sabu, ia ditangkap di rumah kontrakannya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti yang cukup fantastis: 236 gram kokain dan 1 kg sabu, total seberat 1,2 kg.
“Ini merupakan kasus kokain pertama yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung. Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba, termasuk jenis kokain, semakin merajalela dan telah mencapai wilayah Bandung,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono.
Modus operandi yang dilakukan YP terbilang licin. Ia mengemas kokain dan sabu dalam bungkus makanan ringan, lalu dimasukkan ke dalam koper. Barang haram tersebut dibawa dari Medan ke Palembang menggunakan bus, kemudian diteruskan ke Bandung.
Dalam ksempatan itu Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menambahkan, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat di Medan-Malaysia untuk mengantarkan narkoba ke Bandung.
“Penangkapan YP ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang kami terima tentang peredaran narkoba dari Medan ke Bandung.” tutur Agah Sonjaya.
Dengan tertangkapnya YP, ini menandakan bahwa peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bandung, semakin kompleks dan melibatkan jaringan internasional.
“YP merupakan bandar besar yang memasok kokain dan sabu ke Bandung. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolrestabes.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.
YP kata Kapolrestaves Bandung bakal dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara hingga hukuman mati. Pihaknya tidak akan segan-segan akan menerapkan tersangka dengan pasal yang berat setimpal dengan perbuatannya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi