Kembali Oknum Komdigi Ditangkap Polda Metro, Uang Judol Miliaran Rupiah Disita
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kembali seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap karena terlibat jaringan judi online. Kali ini seorang perempuan berinisial D.
Polda Metro Jaya menyebut, D adalah istri dari buronan berinisial A yang kini masih dicari karena terlibat melindungi bandar dan judol. Sedangkan D istrinya, diduga terlibat dalam penampungan uang judol yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (RPPU)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita inisial D ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal TPPU. Kini D diamankan bersama belasan oknum Mendigi lainnya yang telah ditangkap, sedangkan A suami D masih buron.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) seperti dikutip dari PMJNews.
Ade Ary juga mengungkpa, dari tangan tersangka D polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000,00. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000,00 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000,00 " tuturnya.
Ade Ary menambahkan, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 bentuk perhiasan, enam unit handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Dengan ditangkapnya D, kini polisi telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman