Kelola Website Pornografi, Bareskrim Polri Tangkap OS Pegawai Honorer Kantor Desa di Pangandaran

foto

Ilustrasi

Ilustrasi video porno

PANGANDARAN, KejakimpolNews.com - Seorang pegawai honorer berinisial OS ditangkap jajaran Bareskrim Polri di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. OS diduga mengelola puluhan domain website pornografi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan, OS diduga juga mengeksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online melalui website bokep.cfd.

Sementara Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni kepada wartawan Rabu (13/11/2024) mengatakan tersangka berinisial OS kini telah diamankan.

"Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa," tambah Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri seperti dilansir dari PMJNews.

Dani menyatakan, website pornografi dan puluhan domain lainnya yang dikelola oleh tersangka OS merupakan situs penyebaran video pornografi secara online dengan kategori dewasa dan anak-anak. Ia lakukan pekerjaan ilegal tersebut sejak tahun 2015.

"Pada saat dilakukan penangkapan diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak," terang Dani.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri inipun menjelaskan, berdasarkan penyelidikan terkait barang bukti laptop milik tersangka yakni terdapat catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.

"Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone, 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," ungkap Dani.

"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," sambungnya.

Tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Langka, Buah Pisang Ambon Muncul di Tengah Batang Pohon di Cikancung, Kab. Bandung
Tak Rela Diputus Cinta, Pemuda Nekad Membakar Rumah Mantan Kekasihnya
14 Tahun Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Terbongkar, Kang DS Apresiasi Polresta Bandung
ART Nyolong Emas Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta Diringkus Polisi
Polisi Ringkus Pria Spesialis Bobol Sekolah, Tujuh Notebook Disita