Pabrik 'Pil Setan' Disikat, Masih Banyak Warung TM Leluasa Berjualan?
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN dan BPOM ungkap dua pabrik pembuatan 'pil setan' di wilayah Sumedang dan Tasikmalaya, beberapa hari lalu.
Kedua pabrik tersebut memproduksi jutaan pil ilegal sejenis Tramadol Hydrochloride (HCl), untuk disalurkan ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan 9 orang tersangka. Untuk TKP di Sumedang diamankan enam orang yakni WN, SK, CS, RC, SG dan AM. Sementara di Tasikmalaya tiga tersangka yakni SY, AA dan IF yang berhasil ditangkap.
Selain para tersangka, barang bukti berupa 'pil setan' yang sudah siap edar, bahan untuk pembuatan, kendaraan dan mesin produksi pil tersebut diamankan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Namun hal mengejutkan, ternyata peredaran 'pil setan' Tramadol yang di kalangan penggunanya dikenal dengan inisial TM, di kota Bandung khususnya dan di kota lainnya di Jawa Barat justru kian hari kian sangat meresahkan.
Menurut seorang warga Warman (36), bahwa di setiap kawasan RW di kota Bandung pasti ada warung yang menjual Tramadol terang-terangan, dan pembelinya dari semua lapisan, bahkan hingga pelajaran.
"Pernah satu kali ada yang salah masuk ke toko saya menanyakan jual pil Tramadol. Terang saja waktu itu saya marah, saya datangi warung yang menjual Tramadol," kata Warman geram.
Menurut Warman, tidak lama setelah kejadian itu, warung yang menjual Tramadol di seputaran Gedebage tersebut pindah.
Pengakuan Warman tersebut sangat bisa jadi benar kenyataan, karena beberapa waktu lalu sebuah situs berita mengutip bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan (BEM Unpas) Bandung telah melakukan penelusuran praktek peredaran obat keras Tramadol Hydrochloride (HCl) tersebut.
Menurut situs itu, penelusuran yang dilakukan oleh BEM Unpas telah dipublikasikan secara terbuka lewat laporan kajian mereka berjudul "Bandung Darurat Praktek Ilegal Jual Beli Obat Tramadol"
Ada temuan yang sangat mencengangkan, BEM Unpas mengungkapkan bahwa di kota Bandung sejumlah warung atau kios yang menjual obat Tramadol mangkal tak jauh dari sekolah atau kampus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024) yang ditemui di kantornya menjelaskan, adalah merupakan wewenang Polisi, BNN dan BPOM untuk melakukan penindakan terhadap peredaran pil ilegal seperti Tramadol.
"Bukan berarti ada pembiaran terhadap para penjual obat-obat keras secara bebas. Kalo ditemukan kita sikat. Hari ini saja kita realis pengungkapan pabrik-pabrik yang memproduksi pil ilegal tersebut," jelas Abast.
Dalam kasus ini, menurut Abast yang alumni Akpol 1995, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436, Ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu Sutadi dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, ketika dimintai pendapatnya mengenai peredaran pil ilegal sejenis Tramadol menjelaskan, bahwa sudah saatnya aparat terkait dari Kepolisian, BNN ataupun BPOM lebih serius untuk menertibkan warung-warung yang menjual pil atau obat keras secara ilegal.
"Terima kasih jika belum lama ini Polda Jabar bersama BNN dan BPOM berhasil membongkar kasus pabrik pembuatan pil ilegal. Namun yang paling utama segera menertibkan warung-warung yang menjualnya, seperti marak di kota Bandung dan wilayah di Jawa Barat lainnya," jelasnya.
Menurut Sutadi, walaupun petugas berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi pil haram itu untuk daerah lain, tapi warung para penjual 'pil setan' tetap leluasa beroperasi terkesan dibiarkan, sama saja dengan istilah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, tungau di sebrang laut terlihat jelas.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan