Satu Lagi Bandar Judol "Keris 123" Diringkus Polisi, Masih Terkait Oknum Komdigi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus "pengamanan" judi online oleh oknum penjabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang. Sati persatu oknum yang berperan terungkap.
Berita terakhir, Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lagi seorangpelaku perjudian online berinisial HE, yang bersangkutan juga erat kaitannya dengan ketelibakan oknum pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro ini juga mengungkap, bahwa tersangka HE berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan salah satu bandar dan pemilik website judi online bernama Keris123.
"Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," tutur Ade Ary seperti dilansir dari PMJNews.
Atas dasar peran itulah, lanjut Ade Ary, tersangka HE ditetapkan sebagai DPO bersama pihak-pihak lain yang terlibat dalam perjudian online di dalam grup tersangka HE.
Dengan ditangkapnya HE yang tadinya masuk DPO selanjutnya itetapkan oleh penyidik sebagai tersangka, maka jumlah tersangkaa terus bertambah. Mereka antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru tersebut berinisial D
Ade Ary Syam Indradi menambahkan wanita inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). D juga merupakan istri dari tersangka A, yang saat ini masih buron.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary mengungkapkan, dar tangan tersangka D polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ade Ary, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Ade Ary menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman