Menggandeng PPATK
Polda Metro Telusuri Aliran Dana Judol dari Tersangka Oknum Komdigi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Hingga kini jumlah pelaku judi online (judol) termasuk belasan oknum pehawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bertambah.
Bahkan kini Polda Metro Jaya akan terus menelusuri aliran dana dari judol ini lari kemana saja. Penelusuan dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait dalam penyidikan kasus judol, termasuk melibatkan pegawai Komdigi.
"Penyidik juga telah melakukan joint investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkapkan kasus," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
Kabid Humnas ini menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk bisa menangkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, pihaknya juga akan menerapkan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Komitmen kami Polda Metro Jaya, akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Selain menerapkan pasal perjudian (juga) dengan menerapkan pasal TPPU," tuturnya seperti dilansir dari PMJNews.
Ade Ary menambahkan, penerapan pasal TPPU tersebut untuk menelusuri aliran dana para tersangka. "Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara," tukasnya.
Sebelumnya polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman