Lagi, Tiga Pelaku Judol Terkait Oknum Komdigi Dibekuk Polisi, ATM dan Uang Rp600 Juta Disita

foto

Ilustrasi

Ilustrasi judi online.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sejak tertangkapnya 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Dogotal (Komdigi), Bareskrim dan Polda Metro Jaya terus menangkapi pelaku lainnya, tak hanya oknum Komdigi juga oknum lainnya.

Bari-baru ini kembali  Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seperti diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kali ini tersangka yang diamankan berinisial B, BK, dan HF. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024) seperti dilansir dari PMJNews.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, hingga saat ini tiga orang yang baru ditangkap masih dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyebut Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman aset para tersangka.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Wira menuturkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, sama seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang," tukasnya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Aktor Sandy Permana Sempat Duel dengan Pelaku Nanang Irawan Sebelum Tewas
Raup Uang Rp400 Juta, Dua IRT Cimahi Diciduk Polisi, Tipu Ratusan Warga dengan Modus Arisan Fiktif
Polres Bogor Amankan Para Joki dan Parkir Liar yang Meresahkan Wisatawan di Puncak
ART Nyolong Emas Perhiasan Majikan Senilai Rp750 Juta Diringkus Polisi
Mayat Pria di Kadungora Garut Dikira Kasus Curanmor Ternyata Korban Pembunuhan