Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Kriminal, dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Polresta Cirebon ungkap tiga kasus kriminal, TPPO, dan penyelewengan pupuk nersubsidi.

CIREBON, KejakimpolNews.com - Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus besar yakni penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Dua tersangka utama berhasil diamankan, masing-masing berinisial “MI” dan “P”. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Demikian dikatakan Kombes. Pol. Sumarni, Kapolresta Cirebon saat konperensi pers Senin (18/11/2024) di Mapolresta Cirebon.

Slah satu kasus di antaranya lanjut Sumarni, penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial MI ditangkap oleh tim gabungan Polresta Cirebon setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang melibatkan senjata tajam jenis parang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang tercemar darah, yang diduga kuat terkait dengan kejadian penganiayaan tersebut.

Sumarni menambahkan, MI kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya cukup berat, dengan maksimal delapan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta seperti dilansir dari Tribrata News Polda Jabar.

Perdagangan orang

Polresta Cirebon juga berhasil menggulung jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tersangka P.

Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, tersangka diduga kuat terlibat dalam kegiatan perekrutan pekerja migran secara ilegal yang bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Tersangka P diduga sebagai pelakunya. Dia menjanjikan pekerjaan di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, namun tanpa melalui prosedur yang sah.

Barang bukti yang diamankan dari P antara lain paspor, visa kunjungan ke Arab Saudi, tiket penerbangan pesawat, dua unit handphone, serta satu unit kendaraan roda empat.

Saat penggeledahan, polisi pun berhasil menemukan dokumen pendukung lainnya yang semakin memperkuat dugaan adanya perdagangan orang secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan manusia. Selain itu, ia juga terancam dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Penyelewengan pupuk bersubsidi

Selain dua kasus di atas, Polresta Cirebon juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis Urea dan 9 kwintal pupuk jenis NPK Phonska. Selain itu, nota pembelian dan uang tunai senilai Rp450 ribu juga diamankan sebagai bukti. Sumarni menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan terlapor yang berinisial ‘TR’ juga telah dimintai keterangan. Kami akan memastikan bahwa penyelewengan pupuk bersubsidi ini dapat diungkap dengan tuntas,” tambahnya.

Penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan distribusi pupuk yang tepat sasaran. Sebab, pupuk bersubsidi sangat penting untuk kesejahteraan petani dan pertanian di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Dengan terungkapnya tiga kasus ini, Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kapolresta Sumarni juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, baik dalam kasus penganiayaan, TPPO, maupun penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Sumarni.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anggota DPR Ingatkan Polisi, Jangan Percaya Anak Bos Roti Aniaya Karyawati itu Sakit Jiwa
Langgar Kode Etik Berat 64 Polisi Dipecat, Kapolda Jabar: Meski Pahit, Ini Tindakan Tegas
Embat Anggaran Raksa Desa dan Banprov, Mantan Kades Malasari Cimaung Jadi Tersangka
Pelecehan Seks Terhadap Turis Singapura di Jalan Braga Saat Malam Tahun Baru, Polisi Kejar Pelaku
Tawuran Maut Antarkelompok Remaja, 1 Orang Tewas dan 4 Pelakunya Ditangkap Polisi