Polres Cimahi Ringkus 2 Produsen Tembakau Sintetis, Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Disita

foto

Ilustrasi

Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba

CIMAHI, KejakimpolNews.com - Dua tersangka peracik atau pembuat tembakau sintesis yang termasuk kategori narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.

Keduanya ditangkap seteah ditengarai mambuat serta mengedarkan narkoba jenisn tembakau sintetis di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

Mereka memproduksi tembakau sintetis ini dilakukan di salah satu kamar kos di Jalan Dago Pojok, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan Selasa (19/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penanangkapan satu tersangka di Melong beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersebut selanjutnya dikembangkan. Hasilnya, petugas menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis tersebut yang ada di Dago.

"Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, lalu kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan disana," kata Suhartanto.

Kapolres menambahkan, dari tangan tersangka, pelaku mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang bisa menghasilkan 30 kg tembakau, serta 2,7 gram sabu.

"Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini," tambahnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. "Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek 6 tahun," tandasnya.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mayat Pria di Kadungora Garut Dikira Kasus Curanmor Ternyata Korban Pembunuhan
Raup Uang Rp400 Juta, Dua IRT Cimahi Diciduk Polisi, Tipu Ratusan Warga dengan Modus Arisan Fiktif
Nanang Irawan alias Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap di Karawang
Polda Jabar Selidiki Gadis Tunarungu Warga Bandung Dirudapaksa Seorang Pria Hingga Hamil
Pelaku Rudapaksa Gadis Tunarungu Warga Cidadap Bandung Hingga Hamil Diduga 9 Orang